AAUI: Aturan Asuransi Kebencanaan Perlu Segera Dibentuk!

Bisnis.com,24 Jan 2021, 16:51 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pembentukan regulasi khusus terkait asuransi kebencanaan yang mencakup proteksi properti dinilai semakin penting untuk segera dilakukan, berkaca dari banyaknya bencana alam yang terjadi pada awal 2021 dan menimbulkan kerusakan fisik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan bahwa kondisi cuaca dan fenomena alam menyebabkan terjadinya bencana alam di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu ini. Salah satu yang memberikan dampak terbesar adalah gempa di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju dan Majene.

Dia berharap berbagai kejadian bencana alam yang terjadi pada awal 2021 dapat menjadi pengingat bagi masyarakat terkait risiko kerusakan, sehingga melakukan upaya mitigasi salah satunya dengan mengasuransikan propertinya. Namun, pengasuransian properti dinilai belum begitu masif bagi negara yang berada di jalur cincin api ini.

"Karena masalah pendanaan yang berbeda-beda kemampuannya di masyarakat, maka AAUI sudah beberapa kali menyampaikan masukan agar ada regulasi tentang asuransi bencana yang mencakup aset properti seluruh masyarakat," ujar Dody kepada Bisnis, Jumat (22/1/2021).

Adanya regulasi khusus terkait asuransi kebencanaan dapat membuat proteksi properti milik masyarakat semakin luas, dengan cakupan yang besar maka premi asuransinya dapat lebih rendah. Menurut Dody, jika itu terjadi, masyarakat yang terdampak oleh kerusakaan bencana alam akan menanggung lebih sedikit risiko finansial.

Hingga saat ini, upaya penyelesaian bencana masih sangat bergantung kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat bahwa dana cadangan kontingensi yang dapat digunakan untuk biaya pemulihan dari bencana dalam kurun 2000–2017 rata-rata sebesar Rp3,1 triliun.

Meskipun begitu, rata-rata dampak ekonomi langsung yang terjadi di akibat bencana dalam kurun dalam kurun 2000–2006 mencapai Rp22,8 triliun. Artinya, terjadi selisih pembiayaan hingga Rp19,75 triliun yang harus ditanggung oleh uang negara.

Pada akhir 2019, terbentuk Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang memproteksi aset-aset properti milik negara, dimulai dari aset properti Kementerian Keuangan. Konsep proteksi aset negara dalam cakupan yang luas itu sejalan dengan maksud AAUI terkait proteksi asuransi bagi masyarakat umum.

Adapun, terkait beberapa kejadian bencana alam yang terjadi belakangan ini, Dody menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan asuransi umum akan melakukan tindakan proaktif terhadap data dan temuan otoritas yang berwenang di lokasi bencana.

Jika terdapat pertanggungan asuransi di lokasi bencana tersebut, perusahaan asuransi akan memenuhi tanggung jawabnya serta mendukung sepenuhnya tindakan dan langkah-langkah dari otoritas setempat. 

"Penanganan klaim bencana adalah salah satu kewajiban dalam pertanggungan asuransi," ujar Dody.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 197 bencana yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia pada awal tahun ini atau dalam kurun 1–23 Januari 2021. Mayoritas kejadian merupakan bencana hidrometeorologi atau bencana yang terjadi sebagai dampak dari fenomena meteorologi (alam).

Terdapat 134 kejadian bencana banjir, 31 kejadian tanah longsor, dan 24 kejadian puting beliung. Serangkaian bencana pada awal tahun ini menyebabkan 184 orang meninggal dunia, lebih dari 2.700 orang mengalami luka-luka, sembilan orang dinyatakan hilang, serta 1,9 juta orang mengungsi.

Sejumlah bencana itu pun mengakibatkan kerusakan tempat tinggal, fasilitas publik, dan infrastuktur jalanan di sejumlah lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini