Bisnis.com, JAKARTA — Akhir pekan lalu, tepatnya 23 Januari 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghentikan proses seleksi pengguna frekuensi radio 2,3 GHz, yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan jaringan 5G di Indonesia.
Terakhir, proses seleksi tersebut sudah memasuki tahap penetapan hasil pemilihan blok pita frekuensi radio pada 17 Desember 2020. Saat itu, PT Smartfren Telecom memilih Blok A, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Blok C, dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) Blok B dengan harga penawaran yang sama, yakni Rp144,86 miliar.
Kemenkominfo beralasan proses seleksi yang dimulai sejak 20 November 2020 ini akhirnya dihentikan sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Peraturan Pemerintah No. 80/2015.