Bos BI Beberkan 'Garis Merah' Omnibus Law Sektor Keuangan

Bisnis.com,25 Jan 2021, 16:03 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Rabu (18/8/2020), Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo akhirnya memberikan tanggapan soal omnibus law sektor keuangan.

Menurutnya, omnibus law sektor keuangan ini dapat memperluas pendalaman pasar keuangan atau financial market deepening untuk mendorong pembiayaan investasi.

"Selama ini, undang-undang BI, OJK, LPS, asuransi, pasar modal itu harus di-review karena perkembangan financial market, termasuk digital itu kan cepat banget," ujar Perry, Senin (25/1/2021).

Oleh karena itu, reformasi ini diperlukan untuk menentukan instrumen keuangan apa yang perlu didorong hingga penguatan pasar.

"Itu adalah bagian awal dari financial reform-nya, service instrument dan pembiayaan ekonomi," kata Perry.

Lebih lanjut, dia melihat reformasi sektor keuangan ini sejalan dengan UU Cipta Kerja dan Lembaga Pengelola Investasi (LPPI).

Dia mengatakan Forum Komunikasi Pendalaman Pasar Keuangan yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI dan OJK telah menyusun strategi pendalaman pasar keuangan.

Elemen dari strategi itu, lanjut Perry, dijadikan masukan kepada pembentukan omnibus law sektor keuangan ini, termasuk masalah keuangan digital.

Selain itu, omnibus law juga akan menetapkan soal peningkatan peran LPS menjadi lembaga resolusi, bukan hanya lembaga penjamin saja, perluasan pengawasan perbankan yang tidak hanya mencakup BI, OJK dan LPS, dan penguatan kewenangan BI terkait makroprudensial.

"Bagian-bagian ini yang sekarang ini sudah ada, dimasukkan ke dalam omnibus law," ujarnya.

Perry menegaskan omnibus law Sektor Keuangan ini adalah reformasi yang menyeluruh.

Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR saat ini sedang menggodok undang-udang omnibus law sektor keuangan.

Berdasarkan draf yang diterima Bisnis, Kamis (27/11/2020), RUU tersebut berisi tentang penanganan permasalahan perbankan, penguatan koordinasi, dan penataan ulang kewenangan kelembagaan sektor keuangan. RUU ini pun berisi tentang fungsi, tugas, dan wewenang tiga lembaga, yaitu LPS, OJK, dan BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini