Bareskrim Tindaklanjuti Kasus Penyerobotan Lahan oleh Rizieq Shihab

Bisnis.com,25 Jan 2021, 17:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa PTPN VIII telah melaporkan Habib Rizieq Shihab atas dugaan tindak pidana menyerobot tanah milik PTPN VIII di daerah Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Memang benar ada laporan itu ke Bareskrim Polri dan kami sudah menindaklanjuti laporan itu," tutur Rusdi, Senin (25/1/2021).

Menurut Rusdi, tim penyidik Bareskrim Polri masih melakukan analisa atas laporan itu dan belum ada pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyerobotan tanah milik PTPN VIII tersebut.

"Polri masih menganalisa dan memperjelas apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus itu," kata Rusdi.

Sebelumnya, PTPN VIII melaporkan 250 orang terkait sengketa tanah di Megamendung termasuk salah satunya Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab diduga menggunakan lahan milik PTPN VIII untuk Pesantren Alam Agrokultur.

Pelaporan itu menambah deretan kasus Habib Rizieq Shihab di mana saat ini dia telah ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan Petamburan, Megamendung dan kebohongan di RS Ummi.

Ketiga kasus itu kini telah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini