Dalami Peran Bentjok di Kasus Asabri, Tiga Karyawannya Diperiksa

Bisnis.com,25 Jan 2021, 20:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang karyawan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan seorang pengusaha berinisial SJS.

Pemeriksaan itu dilakukan penyidik Kejagung untuk mendalami keterlibatan Bentjok dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa ketiga karyawan tersebut berinisial J, RM, dan JI selaku sekretaris Benny Tjokrosaputro serta pengusaha berinisial SJS.

Leonard menjelaskan keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. "Diperiksa sebagai saksi," tuturnya, Senin (25/1/2021).

Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat orang tersebut yaitu dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti agar perkara tindak pidana korupsi PT Asabri terang-berderang dan bisa segera tetapkan tersangka.

"Dalam rangka mencari fakta hukum dan untuk mengumpulkan alat bukti," katanya.

Adapun, nama bos PT Hanson Internasional Tbk MYRX Bentjok lagi-lagi terseret kasus dugaan korupsi investasi milik BUMN. 

Sebelumnya, dia telah divonis seumur hidup karena terjerat skandal korupsi Asuransi Jiwasrsya, dia disebut-sebut akan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Asabri.

Akhir pekan lalu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan bahwa akan segera memeriksa Bentjok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini