Bisnis.com, JAKARTA – Nasib dugaan korupsi yang tengah membayangi BPJS Ketenagakerjaan agaknya bakal ditentukan dalam waktu dekat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit laporan serta transaksi lembaga asuransi pelat merah tersebut pada akhir pekan lalu.
Sampai naskah ini tayang, BPK belum menjabarkan temuan mereka. Namun, berdasarkan perincian dokumen yang telah diperiksa, besar kemungkinan dugaan yang tengah didalami terkait transaksi perusahaan pada rentang 2017-2019. Khususnya, menyoal potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana yang dikelola.
Direktur Utama BPJS Agus Susanto sebelumnya menggaransi bahwa penempatan dan pengelolaan dana investasi lembaganya telah dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 99/2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.