Transformasi Wakaf Dimulai, Wapres: Lebih Profesional dan Modern

Bisnis.com,25 Jan 2021, 13:46 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @najwashihab

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memulai program transformasi tata kelola wakaf dengan menunjuk Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan penunjukan ini dilakukan untuk mendukung program wakaf uang yang dicanangkan pemerintah.

"Pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern diharapkan akan mendorong pengerahan secara serentak sumber daya ekonomi yang dapat digunakan mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat," tutur Wapres pada acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah yang diselenggarakan secara virtual, Senin (25/1/2021) di Istana Negara.

Menurutnya, pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan memperbanyak kanal penerimaan wakaf uang, terutama dengan mengaktifkan peran LKSPWU seperti, bank-bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.

Oleh karena itu, keberadaan dan peran aktif lembaga keuangan mikro syariah harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia.

Selain BSM, PT Mandiri Manajemen Investasi menjadi pengelola dana wakaf yang produknya dinamakan Wakaf Uang Berkah Umat.

Transformasi pengelolaan wakaf uang memerlukan nazir (penerima dan pengelola wakaf) yang kompeten dan berkualitas.

Para nazir harus memiliki komite investasi yang dapat memutuskan investasi yang aman dan menguntungkan dalam pengelolaan wakaf uang, serta memberikan dampak peningkatan pada pembangunan ekonomi secara nyata bagi bangsa Indonesia.

"Para nazir harus distandardisasi dengan uji kompetensi sebagai nazir wakaf uang," katanya.

Dalam pidatonya, Wapres mengungkapkan terdapat dua transformasi utama yang dicanangkan pemerintah di antaranya adalah terkait jenis wakaf dan pembenahan tata kelola wakaf.

Pertama, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah

Kedua, pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak, yakni wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif. Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Transformasi perlu dilakukan mengingat masih belum optimalnya pemanfaatan harta wakaf yang potensinya mencapai Rp180 triliun per tahunnya. Pemanfaatan harta wakaf masih sebatas untuk masjid, sekolah, dan makam.

Dengan perluasan ke wakaf uang, diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan tidak ketinggalan para milenial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini