Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian berupaya untuk membangkitkan kembali kejayaan industri keramik nasional seperti pada 2014 sebagai produsen nomor empat di dunia.
Target ini ditopang dengan kebijakan strategis, di antaranya melalui program substitusi impor sebesar 35 persen yang ditargetkan tercapai pada 2022.
Implementasinya didukung dengan kebijakan pengendalian tata niaga impor keramik dan pembatasan pelabuhan masuk di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Selain itu, kebijakan minimum import price untuk ubin keramik serta pemberlakuan SNI wajib yang diperketat.