Konten Premium

Apa Itu Forced Sell dan Margin Trading? Investor Saham Wajib Tahu

Bisnis.com,25 Jan 2021, 07:29 WIB
Penulis: Tim Bisnis Indonesia
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/9/2020)./Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa hari lalu beredar tangkapan layar yang menunjukkan pengumuman dari sebuah perusahaan sekuritas kepada para nasabahnya. Isinya menyampaikan adanya kenaikan saldo debit nasabah di sisi perusahaan sekuritas tersebut lantaran banyak nasabah tidak kunjung melakukan pembayaran terkait transaksi perdagangan saham yang sudah dilakukan.

Dalam foto tangkapan layar tersebut, sekuritas terkait pun mengimbau agar nasabah melakukan transaksi perdagangan saham sesuai kapasitas yang ada. Nasabah juga diharapkan untuk melakukan pembayaran/pelunasan pada T+2 (2 hari setelah transaksi saham berlangsung).

Terakhir, nasabah diingatkan bahwa jika ada pembelian saham tanpa ada penyelesaian/terutang hingga T+4 dan tidak bisa melakukan forced sell, maka akan dilakukan penjualan oleh sekuritas tersebut pada T+5 setelah pasar dibuka dengan harga -7 persen dari harga penutupan sehari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini