Konten Premium

IDX-IC Meluncur, Ini Dampaknya Bagi Emiten Holding Hingga Manajer Investasi

Bisnis.com,25 Jan 2021, 10:02 WIB
Penulis: Dhiany Nadya Utami
Bursa Efek Indonesia membentuk

Bisnis.com, JAKARTA -  Indeks Sektoral IDX Industrial Classification (IDX-IC) yang mulai berlaku hari ini, Senin (25/1/2021) akan berdampak luas bagi emiten holding.

Dalam panduannya, PT Bursa Efek Indonesia menjelaskan emiten holding yang memiliki dua atau lebih sumber pendapatan akan diklasifikasikan dengan 3 pendekatan. 

Pengklasifikasian sektor ini pertama masuk ke dalam sub industri tertentu bila memiliki pendapatan lebih dari 50 persen dari anak perusahaan non-keuangan, lainnya dimasukkan ke dalam sub industri multi sektor (kode C311) bila tidak terdapat sumber pendapatan lebih dari 50 persen atau dikategorikan sebagai holding keuangan (kode G511) apabila perusahaan mendapatkan pendapatan sektor keuangan namun tidak memiliki lisensi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini