Bisnis.com, JAKARTA - Indeks Sektoral IDX Industrial Classification (IDX-IC) yang mulai berlaku hari ini, Senin (25/1/2021) akan berdampak luas bagi emiten holding.
Dalam panduannya, PT Bursa Efek Indonesia menjelaskan emiten holding yang memiliki dua atau lebih sumber pendapatan akan diklasifikasikan dengan 3 pendekatan.
Pengklasifikasian sektor ini pertama masuk ke dalam sub industri tertentu bila memiliki pendapatan lebih dari 50 persen dari anak perusahaan non-keuangan, lainnya dimasukkan ke dalam sub industri multi sektor (kode C311) bila tidak terdapat sumber pendapatan lebih dari 50 persen atau dikategorikan sebagai holding keuangan (kode G511) apabila perusahaan mendapatkan pendapatan sektor keuangan namun tidak memiliki lisensi keuangan.