Sepanjang 2020, Kejagung Hentikan Tuntutan 222 Perkara

Bisnis.com,26 Jan 2021, 13:00 WIB
Penulis: Newswire
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, institusinya selama tahun 2020 melakukan penghentian penuntutan sebanyak 222 perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

"Sampai tanggal 31 Desember 2020 telah dilakukan penghentian penuntutan sebanyak 222 perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Dia menjelaskan, proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel.

Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kejaksaan telah melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020," ujarnya.

Raker tersebut diagendakan membahas evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 dan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2021 serta target dan capaian. Raker itu juga akan membahas terkait penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.

Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang diselenggarakan secara fisik dan virtual.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini