Otoritas Imigrasi Deportasi 1.582 Orang Asing Selama 2020

Bisnis.com,26 Jan 2021, 16:38 WIB
Penulis: Newswire
Polisi memeriksa warga negara China yang akan dideportasi ke negaranya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (6/6/2018)./ANTARA-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atau sanksi kepada 5.105 orang asing selama tahun 2020. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.582 di antaranya telah dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke 71 yang digelar pagi tadi secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham RI Jakarta, Selasa.

"Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian telah mencatat 5.105 tindakan administratif keimigrasian serta 58 kasus pro-justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian," kata Yasonna, Selasa (26/1/2021).

Yasonna memaparkan bahwa dari 5.105 kasus yang dijatuhi TAK, jumlah terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) sebanyak 1.745 kasus, deportasi sebanyak 1.582 kasus, dan pencegahan atau penangkalan sebanyak 1.102 kasus.

Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terstruktur dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.

Timpora merupakan hasil kerja sama dengan seluruh "counterparts" yang terjalin dengan Imigrasi, di antaranya jajaran pemerintah daerah, instansi penegak hukum, dan instansi vertikal yang ada, baik di pusat maupun di daerah.

Selain angka penegakan hukum, Menkumham juga menyampaikan capaian pelayanan keimigrasian selama tahun 2020 yaitu penerbitan paspor sebanyak 1.382.313 buku yang didominasi oleh paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.

"Perlu juga disampaikan bahwa 8.607 buku paspor di antaranya diterbitkan dengan mengakses layanan 'Eazy Passport' (layanan paspor kolektif)," tutur menteri 67 tahun itu.

Untuk penerbitan visa bagi orang asing, Yasonna menjabarkan terdapat 148.311 permohonan yang disetujui hingga visanya diterbitkan. Jumlah tersebut meliputi penerbitan visa bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia, namun tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi Covid-19.

Yasonna mengatakan pemberian visa kepada orang asing yang berada di Indonesia (onshore visa) merupakan sebuah inovasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi dalam menghadapi pandemik COVID-19 sehingga orang asing yang izin tinggal-nya habis bisa mengajukan permohonan visa tanpa perlu meninggalkan Wilayah Indonesia.

"Capaian-capaian yang telah dijabarkan bukan merupakan hal mudah untuk diperoleh dan ditorehkan di tahun 2020, tingkat kesulitan yang dihadapi sangatlah berbeda. Kita dapat berbahagia dan bersyukur atas capaian yang telah kita torehkan sepanjang tahun 2020," ucap Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini