OJK Akan Beri Perbankan Keleluasaan untuk Multiaktivitas Bisnis

Bisnis.com,26 Jan 2021, 16:58 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memfasilitasi secara legal kebutuhan bank akan pendanaan jangka panjang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan salah satu fokus kebijakan regulator yakni pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan. Salah satunya, OJK mendukung ekspansi kegiatan usaha lembaga jasa keuangan melakukan multi activities business.

Di sektor perbankan, OJK akan memberikan keleluasaan bank untuk mempunyai multi aktivitas bisnis. "Jadi, bukan hanya bisnis konvensional yang ada, tetapi bisa bisnis yang mempunyai ekosistem lengkap di sektor perbankan," katanya.

Wimboh menyampaikan selama ini perbankan di Indonesia betul-betul merupakan bank komersial. Sementara banyak perusahaan asuransi yang dana-dananya harus diinvestasikan jangka panjang karena kewajibannya bersifat jangka panjang.

"Sehingga harus diciptakan satu mekanisme atau ekosistem investasi jangka panjang untuk perbankan dan juga sumber dana jangka panjang perbankan," imbuhnya.

Saat ini sumber pendanaan perbankan rata-rata berasal dari dana jangka pendek seperti deposito, bahkan di bawah 6 bulan. Sementara sektor industri dalam negeri membutuhkan investasi yang bersifat jangka panjang seperti insfratruktur.

"Ini kalau kita tidak fasilitasi dengan satu legal atau perundang-undangan yang lengkap, perbankan kita sampai kapanpun akan mismatch," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini