Jangan Iri, Tes Covid-19 Personel Penerbangan Bisa 14 Hari Sekali!

Bisnis.com,26 Jan 2021, 08:55 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Antrean calon penumpang yang akan melakukan tes Covid-19 di Farmalab Terminal 3 Bandara Soekarno-hatta pada Jumat (18/12/2020). Antrean mulai terlihat sejak pukul 11.00 WIB./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membedakan syarat antara penumpang dengan personel maskapai yang bertugas dalam penerbangan soal pengambilan sampel dalam surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021 yang dikutip, Selasa (26/1/2021), Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatur mengenai ketentuan perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19.

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Adapun, untuk penerbangan dari dan ke daerah lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan kesehatan tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Selain itu, wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.

Namun, khusus bagi personel udara, rentang waktu pengambilan sampel dalam surat keterangan hasil negatif Covid-19 justru jauh lebih lama dibandingkan kewajiban bagi penumpangnya.

Dalam beleid tersebut disebutkan, terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

SE ini berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini