Dua Direktur KAI Lengser, MTI: Isu Integrasi Jadi PR Dirut

Bisnis.com,26 Jan 2021, 16:40 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengharapkan persoalan integrasi angkutan massal terpecahkan dengan diangkatnya kembali Didiek Hartantyo sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S. Dillon mengharapkan Didiek Hartantyo akan terus melanjutkan tugas besar dalam membangun perkeretaapian. Tugas besar ini, sesuai tertuang dalam Perpres 18/2020 mengenai RPJMN dengan pemerintah berkomitmen membangun angkutan umum massal di enam kota metropolitan.

Dia juga menyoroti isu integrasi yang sempat hangat di media beberapa pekan lalu terkait dengan upaya PT MRT Jakarta untuk mengakuisisi PT KCI sebagai langkah integrasi. Menurutnya, integrasi menjadi kunci sukses angkutan umum massal, dan kunci sukses integrasi adalah integrasi kelembagaan. Tanpa integrasi kelembagaan, integrasi operasional dan integrasi pembayaran sulit terwujudkan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada direksi sebelumnya Azahari dan Apriyono atas segala sumbangsihnya untuk perkeretaapian Indonesia, khususnya bersama KAI," ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Adapun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan dengan hormat tiga direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo yang kembali diangkat di posisi Dirut melalui Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 25 Januari 2021.

Menteri BUMN Erick Thohir dalam SK-28/MBU/01/2021 mengatakan memberhentikan dengan hormat Didiek Hartantyo sebagai Direktur Utama PT KAI, Azahari sebagai Direktur Pengelolaan Sarana, serta Apriyono Wedi Chresnanto sebagai Direktur Operasi.

Namun pada poin kedua SK tersebut juga mengangkat Didiek Hartantyo sebagai Direktur Utama PT KAI.

“Bagi anggota direksi yang diangkat yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara , maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut,” ujar Erick dalam SK yang dikutip Selasa (26/1/2021).

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini