WNI yang Akan Kembali ke Tanah Air yuk, Simak Aturan Ini

Bisnis.com,27 Jan 2021, 13:20 WIB
Penulis: Zufrizal
rnrnDokumentasi. Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema Indonesia Pride pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Tanda-tanda penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air masih belum memperlihatkan penurunan, bahkan saat ini sudah menembus angka 1 juta.

Di sisi lain, telah pula ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris, yaitu SARS-CoV-2 varian B117, bahkan terjadi persebaran virus tersebut sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case.

Oleh karena itu, pada 26 Januari 2021, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 20219 (Covid-19).

Surat edaran ini sebenarnya merupakan perpanjangan dari surat edaran serupa sebelumnya. Namun, tidak ada salahnya bagi Anda yang akan kembali ke Tanah Air memperhatikan lagi sejumlah hal berikut ini.

Setidaknya, ada 15 poin yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan internasional seperti dikutip dari surat edaran tersebut.

Untuk lengkapnya silakan mengunduh surat edaran tersebut melalui link berikut ini. https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-nomor-6-tahun-2021

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini