Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses penyesuain tarif royalti untuk komoditas batu bara dan emas. Hal ini dilakukan sebagai langkah optimalisasi penerimaan negara.
Adapun penyesuaian tarif royalti batu bara dilakukan sehubungan dengan berlakunya aturan yang memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak.
Sementara itu, untuk komoditas emas, pemerintah juga tengah mengkaji pengaturan kenaikan tarif royalti untuk harga emas di atas US$1.700 per ounces. Dengan kenaikan harga emas yang terjadi selama ini, harapannya dapat mendongkrak penerimaan negara dari logam mulia tersebut.