Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Pailit AIA oleh Mantan Tenaga Pemasar

Bisnis.com,27 Jan 2021, 17:34 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
AIA Financial memastikan memberikan perlindungan kepada nasabah yang terjangkit virus corona, baik biaya pengobatan maupun klaim kematian / istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pailit PT AIA Financial yang diajukan oleh mantan tenaga pemasarnya. Perseroan menyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban dan tidak memilik utang.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan pada Selasa (26/1/2021). Pengadilan Niaga menetapkan bahwa gugatan para pemohon, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata, dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-PAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. ditolak.

"Menolak permohonan pernyatan pailit yang diajukan oleh para emohon pailit seluruhnya. Menghukum para pemohon pailit untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.415.000," tertulis dalam amar putusan itu.

Majelis hakim menolak permohonan pailit atas dasar pertimbangan para pemohon tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi putusan itu, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga. Menurutnya, putusan itu menjadi bukti bahwa tuduhan kepada AIA kurang berdasar.

“Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum. Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar, Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata,” ujar Rista pada Rabu (27/1/2021) melalui keterangan resmi.

Dia pun menekankan bahwa saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat. Putusan Pengadilan Niaga itu pun memperkokoh keyakinan perseroan untuk terus melakukan hal yang benar dalam koridor hukum dan undang-undang di Indonesia.

Sebelumnya, OJK telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. Tuntutan kepailitan ditolak atas kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, serta performa perusahaan yang berada dalam kondisi positif.

“Terima kasih kepada masyarakat, nasabah, dan mitra bisnis atas kepercayaannya kepada AIA selama ini. Kami akan terus menjaga amanah tersebut dan memberikan inovasi terbaik untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia,” ujar Rista.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini