Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Indonesia memberi bea masuk atas produk digital ditentang keras oleh Amerika Serikat. Produk hukum Kementerian Keuangan itu diperkarakan ke organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).
Produk hukum yang disodorkan penyelesaiannya ke WTO adalah PMK No. 17/PMK.010/2018 yang intinya mengatur tentang tarif bea masuk bagi barang virtual, yakni sebesar 0 persen.
Pengenaan pajak 0 persen menandakan Indonesia menempatkan produk digital bukan sebagai sumber penerimaan rezim cukai. Langkah itu lebih kepada Kementerian Keuangan mencatat setiap transaksi barang digital yang masuk ke Indonesia. Lainnya, memberi playing field atas produk digital yang memiliki fisik seperti VCD hingga DVD yang berisi film, video gim hingga lagu agar memiliki kebijakan pajak yang sama.