25.072 Wajib Pajak UMKM Riau Ajukan Insentif Terdampak Covid-19

Bisnis.com,27 Jan 2021, 19:37 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi Virus Corona (Covid-19)

Bisnis.com, PEKANBARU - Sebanyak 25.072 wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) telah mengajukan keringanan atau insentif pajak akibat dampak pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo menjelaskan setiap pengajuan insentif pajak yang masuk dari wajib pajak akan dilakukan penilaian terlebih dahulu.

"Pengajuan yang kami terima untuk program insentif pajak cukup banyak. Dari data yang masuk untuk Riau kami melihat dahulu kelayakan atau eligiblenya apakah memang pantas mendapatkan insentif pajak di masa pandemi ini. Dari UMKM paling banyak sekitar 25.072 WP," ujarnya Rabu (27/1/2021).

Dari data DJP Riau, jumlah total wajib pajak yang mengajukan insentif pajak akibat pandemi mencapai 40.981 wajib pajak, dengan nilai mencapai Rp559,83 milyar.

Secara rinci jumlah pengajuan insentif untuk jenis PPh 21 yaitu sebanyak 11.550 wajib pajak dari kategori pemberi kerja.

Kemudian untuk PPh 22 impor, pengajuan insentif pajaknya sebanyak 141 wajib pajak. Selanjutnya untuk PPh 25 sebanyak 3.929 wajib pajak. Lalu untuk PPN sebanyak 226 wajib pajak.

"Pengajuan insentif pajak dari pemberi kerja ini rata-rata dari perusahaan pengolahan, sama seperti pengajuan yang ada di daerah Medan serta Palembang," ujarnya.

Namun karena Riau menjadi salah satu daerah utama penghasil komoditas kelapa sawit, dan harganya pada 2020 berada di level yang cukup tinggi, setoran pajak yang diterima DJP tidak mengalami penurunan dalam.

Adapun sepanjang 2020 lalu, setoran pajak yang diterima DJP Riau mencapai Rp14,16 triliun atau sekitar 98,51 persen dari target senilai Rp14,38 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini