PSBB Proporsional Bakal Terus Diperpanjang Jika Warga tak Disiplin

Bisnis.com,27 Jan 2021, 11:43 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad

Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau di Jabar disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 27 Kabupaten/Kota mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara Proporsional merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota. Sebelumnya, hanya 20 daerah melaksanakan PSBB secara Proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Daud, Rabu (27/1/2021).

Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung.

Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

"Ketentuan PSBB secara Proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," ucap Daud.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini