OJK: Animo Tinggi, Equity Crowdfunding Berpotensi Tumbuh pada 2021

Bisnis.com,27 Jan 2021, 12:35 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai bahwa bisnis layanan urun dana atau equity crowdfunding berpotensi tumbuh pada tahun ini seiring banyaknya penyelenggara yang antre untuk memperoleh izin.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaminingrum menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka kembali kanal perizinan penyelenggara layanan urun dana, setelah sempat ditutup pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Tak lama, terdapat 19 perusahaan yang berada dalam antrean proses izin.

Dia menjabarkan bahwa terdapat 16 calon penyelenggara yang berada dalam proses untuk memperoleh izin equity crodfunding. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya sedang menjalani proses perizinan securities crodfunding.

"Selain itu, 34 sudah terdapat perusahaan yang mengajukan untuk menjadi anggota Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia [ALUDI], anggotanya sekarang sudah sekitar 20-an penyelenggara. Animonya cukup besar," ujar Ona dalam konferensi pers virtual OJK, Rabu (27/1/2021).

Dia menyatakan bahwa animo para penyelenggara layanan urun dana itu setidaknya dipicu oleh dua hal, yakni dibukanya kanal pengajuan izin dan terbitnya Peraturan OJK (POJK) 57/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu menjadi payung hukum penyelenggaraaan securities crodfunding.

Ona menilai bahwa terbitnya kebijakan itu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pemodal. Selain itu, penyelenggara equity dan securities crodfunding pun dituntut untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau GCG).

Otoritas pun meyakini bahwa bisnis layanan urun dana akan meningkat dengan pasti, terlebih saat memasuki masa pemulihan ekonomi. Menurut Ona, POJK baru mengenai layanan urun dana itu memberikan kesempatan bagi usaha kecil, menengan, dan mikro (UMKM) untuk memperoleh modal melalui mekanisme penawaran efek.

"UMKM perlu diberikan suatu kesempatan mencari pendanaan di pasar modal, terutama melalui crowdfunding ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini