Peredaran Rokok Ilegal 4,9 Persen di 2020, Menkeu Beri Target Muskil untuk Bea Cukai

Bisnis.com,27 Jan 2021, 16:54 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang dirata-rata sebesar 12,5 persen pada 2021. Melonjaknya CHT dipastikan bakal membuat peredaran rokok ilegal meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tahun lalu saat CHT melonjak tinggi, peredaran rokok ilegal naik menjadi 4,9 persen. Hal tersebut juga hasil kerja keras Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menindak sigaret tak sah.

“Ini sesuai instruksi saya supaya rokok ilegal tidak boleh lebih dari 3 persen. Teman-teman di Bea Cukai itu ditarget yang agak muskil. Tapi saya tetap bertahan untuk jaga di angka 3 persen,” katanya saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/1/2021).

Sri menjelaskan bahwa kenaikan cukai harus disertai dengan penegakan hukum. Itulah sebabnya dana bagi hasil CHT 2021 dibagi menjadi tiga bagian dari sebelumnya hanya untuk kesehatan.

Pertama untuk kesejahteraan masyarakat yang dialokasikan sebesar 50 persen. Ini untuk dukungan melalui program kualias bahan baku dan pembinaan lingkungan sosial.

Selanjutnya untuk kesehatan sebesar 25 persen. Aspek ini untuk bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, peningkatan kesehatan masyarakat, mendukung upaya prevalensi stunting dan penanganan Covid-19 serta pemeliharaan fasilitas kesehatan.

“Terakhir penegakan hukum 25 persen. Ini untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau dan untuk mendukung teman-teman bea cukai dan aparat penegak hukum dalam penanganan rokok ilegal,” jelas Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini