Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan agar bank perkreditan rakyat (BPR) dapat ikut berkontribusi pada pengembangan digital banking nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas pengawas saat ini tengah mendorong semua pelaku jasa keuangan untuk secara aktif dapat melakukan aktivitas secara digital.
Melalui omnibus law, OJK akan mencoba untuk melalukan beberapa pengaturan agar BPR pun dapat ikut dalam pengembangan digital ini.
"Nanti BPR pun akan go digital. Mereka ke depannya akan sulit dibedakan dengan bank atau lembaga jasa keuangan digital lain. Ini juga akan kami dorong, sebutnya dalam Webminar Majelis Wali Amanat UI, Rabu (27/1/2021).
Dia menjelaskan Otoritas Jasa keuangan akan membuat beberapa aturan yang lebih ringan agar mampu mendorong BPR dapat berkolaborasi dengan pelaku finansial teknologi.
Adapun, saat ini, hanya bank umum kelompok usaha II yang diperbolehkan menyelenggarakan layanan berbasis digital.
"Nanti akan kami dorong bank punya produk luas dengan berbagai lisensi. Saat ini masih sangat restriktif. Kami bahas itu di omnibus law," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel