Bank Syariah Indonesia Kantongi Izin OJK, Wimboh Ungkap Konsolidasi Bank BUMN

Bisnis.com,27 Jan 2021, 19:23 WIB
Penulis: M. Richard
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mendukung upaya konsolidasi bank syariah milik bank badan usaha milik negara. Aksi korporasi tersebut dinilai sangat mendukung langkah konsolidasi perbankan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan mengatakan langkah dari pemerintah yang mendorong bank syariah milik BUMN untuk merger dipandang sangat tepat. Tak hanya untuk membangun basis bisnis yang kuat untuk pemerintah, tetapi juga ekosistem pembiayaan syariah yang jauh lebih berkelanjutan.

"Merger bank syariah ini luar biasa. Kami memandang bank ini akan sangat kuat dan bahkan mampu menjadi top ten dunia. Ini akan menjadi katalis untuk bank Indonesia, bahkan untuk regional dan global," sebutnya dalam Webminar Majelis Wali Amanat UI, Rabu (27/1/2021).

Dia menyebutkan basis nasabah dan permodalan bank syariah terbesar ini akan sangat kuat. Bank ini akan mampu mengakselerasi pembiayaan syariah ke sektor-sektor strategis khususnya infrastruktur.

Di samping itu, Wimboh berpendapat, bank syariah tersebut juga memiliki infrastruktur teknologi yang mumpuni. "Ini akan membantu ekspansi produk syariahnya, dan juga program pemerintah seperti KUR dan peningkatan inklusi keuangan nasional," sebutnya.

Rencana penggabungan usaha tiga bank syariah milik Himbara yakni PT Bank BRIsyariah Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah menjadi satu di bawah nama dan identitas baru yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk., telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persetujuan OJK ditandai dengan keluarnya Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk., serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk., Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk., sebagai Bank Hasil Penggabungan. Surat tersebut ditetapkan pada 27 Januari 2021.

Setelah izin dari OJK keluar, proses penggabungan usaha ketiga bank syariah ini akan dilanjutkan dengan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum dan HAM dan permohonan pencatatan saham tambahan ke Bursa Efek Indonesia.

Jika seluruh proses akhir ini berjalan sesuai rencana, maka merger tiga bank syariah milik Himbara akan efektif pada Senin, 1 Februari 2021, dengan nama dan identitas baru yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini