Insentif PSC Sudah Berakhir, Harga Tiket Pesawat Kembali Normal

Bisnis.com,27 Jan 2021, 16:19 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
rnrnDokumentasi. Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema Indonesia Pride pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) kembali memberlakukan tarif normal setelah program insentif dari pemerintah berupa penghapusan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) di 13 bandara berakhir pada Desember 2020.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan saat ini seluruh maskapai telah kembali mengenakan tarif dengan PSC. Stimulus ini memberikan dampak positif kepada peningkatan jumlah penumpang pada rute-rute yang memperoleh stimulus ini.

Irfan juga menyebutkan besar kemungkinannya insentif ini akan kembali dilanjutkan pada tahun ini. Namun, hal ini memerlukan diskusi lebih lanjut untuk pelaksanaannya.

“Iya berakhir Desember. Justru [tarif] sekarang ada PSC, bukan cuma Garuda tapi semua maskapai,” ujarnya, Rabu (27/1/2021).

Senada, VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan sesuai dengan surat edaran dan kesepakatan yang berlaku, maka langkah pembebasan tarif PSC telah selesai pada 31 Desember 2020. Terkait dengan perpanjangan stimulus untuk tahun ini, Handy menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Kemenhub terkait hal ini.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan tengah mengevaluasi terkait dengan perpanjangan masa berlaku insentif ini. Regulator tengah menyiapkan agar subsidi PSC bagi penumpang angkutan udara dapat berlanjut pada Semester I/2021.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan walaupun subsidi tarif PJP2U belum masuk dalam APBN Kemenhub pada 2021 ini, pihaknya akan mengajukan kembali ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini