Konten Premium

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Siapa Paling Terdampak?

Bisnis.com,28 Jan 2021, 16:22 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pekerja menyusun aneka jenis minuman kaleng di salah satu grosir penjual makanan dan minuman kemasan di Pekanbaru, Riau, Senin (12/6)./Antara-Rony Muharrman

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengeluarkan wacana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis. Adapun kebijakan fiskal tersebut diharapkan mampu menambah penerimaan negara khususnya melalui cukai.

Wacana tersebut sebelumnya diutarakan Menkeu Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR RI pada Rabu (28/1/2021). Pemerintah bertujuan untuk memperbanyak jumlah barang kena cukai (BKC) sehingga konsumsi masyarakat atas barang yang berdampak negatif dapat dikendalikan. 

Dalam catatan Bisnis, jika dilihat berdasarkan strukturnya, penerimaan cukai Indonesia tergolong paling minim dibandingkan negara lain, lantaran hanya memiliki tiga barang kena cukai yakni  rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini