Konten Premium

Historia Bisnis: Presiden Bolak-balik Ubah Rezim Kuasa di BUMN

Bisnis.com,28 Jan 2021, 18:36 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Mulai dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. hingga PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS), BUMN Sowan ke Senayan. (Bloomberg/Brent Lewin)

Bisnis.com, JAKARTA - Besarnya dampak ekonomi perusahaan pelat merah di Tanah Air membuat pemerintah mengatur ulang kuasa dalam badan usaha milik negara (BUMN). 

Menteri Keuangan yang sebelumnya ditetapkan sebagai otoritas yang diizinkan mengangkat dan memberhentikan pengurus perusahaan BUMN direvisi menjadi hanya sektor perbankan, asuransi dan jasa keuangan. 

Pemangkasan kewenangan bendahara negara itu terjadi seiring terbitnya Peraturan Pemerintah N0. 1/2000. Aturan ini merupakan revisi beleid sebelumnya No. 98/1999 tentang Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menkeu selaku rapat umum pemegang saham atau pemegang saham pada perusahaan perseroan dan perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki negara RI kepada Menteri Negara (Menneg) Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini