Bisnis.com, JAKARTA - Besarnya dampak ekonomi perusahaan pelat merah di Tanah Air membuat pemerintah mengatur ulang kuasa dalam badan usaha milik negara (BUMN).
Menteri Keuangan yang sebelumnya ditetapkan sebagai otoritas yang diizinkan mengangkat dan memberhentikan pengurus perusahaan BUMN direvisi menjadi hanya sektor perbankan, asuransi dan jasa keuangan.
Pemangkasan kewenangan bendahara negara itu terjadi seiring terbitnya Peraturan Pemerintah N0. 1/2000. Aturan ini merupakan revisi beleid sebelumnya No. 98/1999 tentang Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menkeu selaku rapat umum pemegang saham atau pemegang saham pada perusahaan perseroan dan perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki negara RI kepada Menteri Negara (Menneg) Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN.