Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah membenarkan adanya pemeriksaan dirinya oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Penyidikan itu berlangsung pada Rabu (27/1/2021) sebagai tindak lanjut surat panggilan Nomor SPGL 19/I/2021/DPJK dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK. Nurhasanah diminta untuk menghadap penyidik OJK Jus Marfinoor dan Tim Kantor OJK Lampung.
Menurut Nurhasanah, dia diperiksa terkait kondisi keuangan Bumiputera dan kaitannya dengan mandat Anggaran Dasar perseroan. Dia merupakan pimpinan dari Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menjadi wakil seluruh pemegang polis Bumiputera, karena perusahaan itu berbentuk usaha bersama (mutual).
"Diperiksa masalah pelaksanaan pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," ujar Nurhasanah kepada Bisnis, Kamis (28/1/2021).
Pasal 38 Anggaran Dasar itu terdiri dari empat poin. Pertama, jika Bumiputera menderita kerugian, maka kerugian pertama-tama kerugian akan ditutup dengan dana cadangan umum.
Kedua, jika masih belum cukup, kerugian tersebut akan ditutup dengan dana jaminan dan ekuitas lainnya. Hingga saat ini belum terdapat keterangan dari pihak manajemen maupun BPA bahwa kedua tahap itu telah dilakukan, tapi dari sisi indikator keuangan, nilai aset Bumiputera semakin tergerus.
"Jika dana jaminan tersebut juga tidak dapat menutup kerugian, maka diadakan Sidang Luar Biasa BPA dengan berpedoman pada Pasal 40 guna memutuskan apakah Bumiputera dilikuidasi atau dilanjutkan berdirinya dengan mempertahankan bentuk usaha berasama atau merubah bentuk badan usaha lainnya," tertulis dalam poin ketiga Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.
Keempat, dalam hal Bumiputera dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata di antara para anggota Bumiputera dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA.
Nurhasanah tidak menjelaskan lebih lanjut masalah dari keempat poin itu, maupun upaya Bumputera untuk menyelesaikan kerugian. Seperti diketahui, saat ini Bumiputera mencatatkan utang klaim berkisar Rp12 triliun, meningkat dibandingkan dengan posisi awal 2020 sebesar Rp5,6 triliun.
Penyidik Eksekutif Senior OJK Andries Hermanto menjelaskan dalam surat pemanggilan bahwa Nurhasanah akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Otoritas menilai adanya tindakan mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
"Tidak melaksanakan perintah tertulis nomor S.13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan 54 Undang-Undang 11/2011 tentang OJK juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang terjadi di AJB Bumiputera periode April 2020 sampai dengan Oktober 2020," tulis Andries dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.
Dalam salinan surat S-13/D.05/2020 tentang Perintah Tertulis yang diperoleh Bisnis, OJK menyampaikan sejumlah perintah kepada Bumiputera sehubungan dengan belum disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perseroan. Surat bertanggal 16 April 2020 tersebut ditujukan kepada RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris Bumiputera.
Adapun, dalam surat lain bernomor S-12/D.05/2020 tentang Rencana Penyehatan Keuangan yang bertanggal Rabu (15/4/2020), OJK menyatakan bawa RPK yang diajukan manajemen Bumiputera belum memadai dan belum dapat mengatasi masalah asuransi mutual tersebut.
Selain Nurhasanah, Bisnis memperoleh informasi bahwa pada Selasa (26/1/2021) OJK memeriksa salah satu eksekutif Bumiputera. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di kediaman pejabat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel