Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Ini Beberapa Penyebab Unrealized Loss versi Pengamat

Bisnis.com,28 Jan 2021, 20:35 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Penempatan investasi di pasar modal dinilai menyimpan risiko yang sejalan dengan potensi imbal hasilnya. Terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan terjadinya unrealized loss, seperti yang diduga terjadi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai bahwa investasi saham atau reksadana tak lepas dari prinsip high risk high return, yakni risiko investasi akan sejalan dengan potensi imbal hasil yang dapat diperoleh.

Menurutnya, terdapat berbagai risiko yang terus membayangi investasi di pasar modal, di antaranya yakni capital loss, likuiditas emiten, hingga perusahaan yang memutuskan untuk delisting (default). Risiko itu membayangi seluruh jenis investor, baik perorangan maupun lembaga.

Budi menyoroti bahwa risiko pun tak lepas dari penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan di pasar modal. Saat ini dikabarkan terjadi unrealized loss di badan yang mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

"Ada beberapa faktor yang mungkin menyebabkan unrealized loss di BPJS Ketenagakerjaan itu, yaitu pasar yang turun, diindikasikan dengan IHSG yang turun, sentimen pasar, kinerja emiten yang berbalik dari baik menjadi buruk, stock selection, dan market timing," ujar Budi kepada Bisnis, Kamis (28/1/2021).

Dia menilai bahwa unrealized loss merupakan kondisi yang wajar dalam investasi dan kondisinya masih dapat berubah. Namun, terkait BPJS Ketenagakerjaan, Budi menilai hal tersebut dugaan yang dituduhkan kepada badan tersebut kurang berdasar jika masalahnya ada pada unrealized loss.

"Mengobok-obok unrealized loss di BPJS Ketenagakerjaan terlalu mengada-ngada karena tidak ada investor yang tidak pernah mengalami unrealized loss dalam berinvestasi saham," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa saat ini beredar informasi penyidikan Kejaksaan Agung terhadap BPJS Ketenagakerjaan didasari oleh adanya unrealized loss investasi dari pengelolaan dana jaminan sosial. Namun, belum terdapat penjelasan lebih rinci dari Korps Adhyaksa.

Timboel menjabarkan bahwa pihaknya memperoleh data, nilai unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2020 sebesar Rp24 triliun. Namun, nilainya telah menurun pada 14 Januari 2021 menjadi Rp13 triliun seiring pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG).

Adapun, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, nilai unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2019 berkisar Rp13–14 triliun. Catatan unrealized loss terbesar terjadi dalam kurun Agustus–September 2020 yang mencapai sekitar Rp40 triliun.

"Kalau unrealized loss dipidanakan direksi ke depan mungkin tidak lagi menyimpan di saham, direksi sebelumnya dipidana. Misalnya, catatan kami, BPJS Ketenagakerjaan membeli saham Garuda 2012, lalu ternyata dia keluar dari LQ45, enggak dijual karena enggak ada cutloss, kalau itu dipidanakan kan enggak masuk akal," ujar Timboel kepada Bisnis, Senin (26/1/2021).

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2020, sebanyak 64 persen investasi ditempatkan di surat utang, 17 persen di saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan 1 persen investasi langsung. Artinya terdapat sekitar 25 persen dana yang berada di pasar modal, melalui saham dan reksadana.

Total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada awal 2021 adalah sebesar Rp494,06 triliun, maka nilai investasinya di saham berkisar Rp84 triliun dan penempatan di reksadana sekitar Rp39 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini