Menteri ESDM : Perpres EBT Masih Proses Tanda Tangan

Bisnis.com,28 Jan 2021, 15:39 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) saat pelaksanaan kegiatan strategis daerah optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019)./ANTARA-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa rancangan peraturan presiden mengenai harga beli listrik energi baru terbarukan hingga saat ini masih dalam proses sirkulasi untuk dimintakan tanda tangan dari sejumlah kementerian terkait.

"Perpres EBT memang kami harapkan [terbit] tahun lalu ya, tapi sampai sekarang masih proses sirkulasi untuk diparaf kementerian," ujar Arifin dalam webinar Sustainable Energy: Grean and Clean, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, penerbitan rancangan Perpres EBT akan mampu mendorong investasi di sektor EBT karena terdapat jaminan pengembalian investasi yang bagus. Hal ini diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan EBT sehingga target porsi EBT dalam bauran energi sebesar 23 persen pada 2025 dapat tercapai.

Rancangan Perpres EBT diharapkan dapat segera terbit pada bulan depan.

"Mudah-mudahan dalam 1—2 bulan ini sudah ada kepastian karena kami juga ingin ada investasi masuk sehingga bisa menggerakkan roda ekonomi lebih cepat lagi," katanya.

Terdapat delapan poin ketentuan harga listrik dalam rancangan Perpres EBT tersebut, antara lain sebagai berikut:

  1. Feed-in-tariff staging 2 tahap tanpa eskalasi, faktor lokasi berlaku pada staging 1:
  1. Harga patokan tertinggi (HPT) staging 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1:
  1. Harga kesepakatan:
  1. Harga feed-in-tariff tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/ hibah.
  2. HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/ hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/ hibah.
  3. Harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM.
  4. Ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama 3 tahun.
  5. Dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini