PSBB Proporsional, Pemkot Cirebon Kali Ini Sasar Permukiman Penduduk

Bisnis.com,28 Jan 2021, 13:35 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional terhitung Rabu (27/1/2021) yang menyasar ke permukiman penduduk.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan di permukiman penduduk Satgas Penanganan Covid-19 akan memperkuat edukasi dan sosialisasi untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Sebanyak 78 kasus Covid-19 di Kota Cirebon berasal dari klaster. Maka dari itu, pencegahan penyebaran di wilayah permukiman harus ditingkatkan," kata Azis di Kota Cirebon, Kamis (28/1/2021).

Selama PSBB proporsional ini, warga yang terpapar Covid-19 di Kota Cirebon pun akan ditangani oleh pihak kecamatan, sehingga nantinya warga terkonfirmasi ini akan diisolasi di tempat masing-masing kelurahan atau kecamatan.

Azis mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pemerintah kecamatan untuk mencari gedung di masing-masing wilayahnya untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri.

Dua tempat isolasi terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah, sudah tidak mampu menampung klaster keluarga yang mendominasi angka kasus terkonfirmasi Covid-19.

"Disiapkannya tempat isolasi ini, karena isolasi mandiri yang dilakukan kami rasa tidak efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Azis mengatakan untuk penanganan Covid-19 di Kota Cirebon pada 2021, pemerintah pun akan melakukan refocusing dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp109 miliar.

"Total dana itu keperluan penanganan Covid-19 hingga program vaksinasi," katanya.

PSBB proporsional di Kota Cirebon berlaku sejak 27 Januari sampai 8 Februari 2021 berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon nomor 443/SE.04/PEM dan keputusan Gubernur Jawa Barat nonor No 443/Kep.33-Hukham/2021. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini