Menkeu Bakal Tunjuk CEO SWF, Sosok Terpilih Harus Langsung Kerja

Bisnis.com,28 Jan 2021, 13:15 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas Sovereign Wealth Fund (Dewas SWF). Mereka terdiri atas dua orang perwakilan pemerintah dan tiga dari unsur profesional.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pembentukan SWF sangat penting dan masuk dalam radar instansinya. Keberadaannya dikuatkan denagn Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Presiden telah melantik Dewas SWF yang menandakan SWF atau Indonesia Investment Authority yang disebut INA sudah mulai bekerja,” katanya pasda sambutan virtual, Kamis (28/1/2021).

Suahasil menjelaskan bahwa jajaran Dewas SWF adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Haryanto Sahari, Darwin Cyril Noerhadi, dan Yozua Makes.

“Kelima orang ini yang diketuai Menteri Keuangan akan mulai memilih CEO SWF dan kemudian akan bekerja,” jelasnya.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, SWF terdiri atas dewas dan dewan direktur. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun dewan direktur diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.

Dalam UU Cipta Kerja, modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15 triliun. Modal awal bisa berupa dana tunai dan barang milik negara.

Selain itu, piutang negara pada badan usaha milik negara atau badan usaha perseroan terbatas juga bisa menjadi modal awal LPI. Saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas juga menjadi termasuk bentuk modal awal LPI.

UU Cipta Kerja juga mengatur perihal aset negara dan BUMN yang bisa dijadikan investasi pemerintah pusat kepada LPI.

Aset tersebut oleh LPI juga bisa dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. Ketentuan lebih lanjut perihal pemindahtanganan diatur dalam peraturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini