Syahbandar Tunda Surat Persetujuan Berlayar saat Cuaca Ekstrem

Bisnis.com,28 Jan 2021, 11:02 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Ilustrasi pelayaran. /Dok. Armada Samudra Global

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai cuaca benar-benar aman untuk berlayar. Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan adanya cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi pada 26 Januari–1 Februari 2021.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.

Maklumat Pelayaran itu, lanjutnya, menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diintruksikan untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang [up to date] kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang," katanya dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Syahbandar juga diminta untuk menunda SPB sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar. Sementara operator kapal khususnya Nakhoda, diminta agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

"Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran," jelasnya.

Ahmad melanjutkan, pada saat kapal dalam pelayaran dan mendapat cuaca buruk, harus segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage.

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini