7 Syarat Bagi Pengguna Kereta Api, Penumpang Wajib Terapkan 3M

Bisnis.com,29 Jan 2021, 15:45 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Tes Antigen bertarif Rp105.000 dapat dilakukan di 29 stasiun kereta api. /KAI

Bisnis.com -- Tren penularan Covid-19 terus menunjukan peningkatan, hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara transportasi publik, termasuk kereta api.

Oleh karena itu, untuk mendukung kampanye pemerintah terutama terkait peningkatan disiplin protokol kesehatan, PT KAI telah menetapkan sejumlah syarat bagi pelancong yang akan menggunakan moda transportasi kereta api.

Apa saja syarat yang perlu dipenuhi pelancong?

Pertama, wajib menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan genose test atau rapid test antigen atau rt-pcr yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan bagi anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan.

Kedua, penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Ketiga, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Keempat, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

Kelima, wajib menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m). Keenam, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

Ketujuh, tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini