Kemendagri Tegaskan Pemilu Serentak Tetap akan Digelar pada 2024 

Bisnis.com,29 Jan 2021, 18:59 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Warga memperlihatkan surat suara sebelum mencoblos di TPS 35 Jalan Gereja Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah akan tetap merealisasikan pemilihan umum serentak pada 2024. 

Hal itu terungkap dalam unggahan akun Twitter resmi Kemendagri, @kemendagri, Jumat (29/1/2021) puku 18.32 WIB. Unggahan itu disertai dengan sebuah foto yang menampilkan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dengan sebuah pernyataan.

"Kemendagri menegaskan bahwa Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024," demikian tertulis pada keterangan unggahan tersebut.

Dalam gambar yang diunggah itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 merupakan amanat UU yang harus dilaksanakan dan dievaluasi usai pelaksanaannya.

"Evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak," demikian kutipan tersebut.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan revisi UU Pemilu mengakomodir agar Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar.

"Kalau semua dihimpitkan di 2024, itu sangat tidak rasional dari aspek penyelenggaraan, termasuk pemilih," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, Kamis (28/1/2021).

Fadli mengaku, khawatir manajemen pemilu akan kacau balau, jika Pilkada 2022 dan 2023 diadakan serentak pada 2024. "Karena beban penyelenggara sangat berat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini