Hari Ini, MK Periksa 28 Permohonan Sengketa Pilkada 2020

Bisnis.com,29 Jan 2021, 10:06 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa 28 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada (PHPKada) pada Jumat,  29 Januari 2021.

Dikutip dari laman resmi MK, persidangan hari ini akan digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dibagi dalam tiga panel.

Panel 1 adalah persidangan untuk PHPKada dari Pandeglang, Tangerang Selatan, Mamuju, Memberamo Raya, Asmat, Boven Digoel, Fakfak, Kaimana dan Manokwari.

Panel 2 PHPKada Pilkada Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.

Panel ke 3 adalah persidangan pilkada Pulau Taliabu, Tidore Kepulauan, Ternate, Kepulauan Sula, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Mongondow Timur, Manado serta Bolaang Mongondow Timur.

Adapun sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.

Jumlah ini melampaui permohonan yang diajukan dalam gelaran Pilkada tahun 2015 maupun tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini