Kasus Pelindo II, Kejagung Endus Gratifikasi ke Keluarga RJ Lino

Bisnis.com,29 Jan 2021, 17:46 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan pihaknya seringkali memeriksa keluarga mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino terkait perkara tindak pidana korupsi di perusahaan itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah menemukan adanya dugaan gratifikasi kepada RJ Lino lewat anak dan isterinya.

Gratifikasi tersebut, kata Febrie terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kontrak kerja sama antara PT Pelindo II dengan PT JICT yang diduga menimbulkan kerugian negara.

"Sekarang sedang kita dalami dugaan itu. Makanya keluarganya kami periksa satu per satu," tututrnya, Jumat (29/1).

Sejauh ini, menurut Febrie, keluarga RJ Lino yang telah diperiksa ada tiga orang yaitu isteri RJ Lino Betty Sastra Lino, anak Clarissa Sastra Lino dan satu lagi anaknya berinisial HP.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan telah dimintai dokumen terkait perkara tindak pidana korupsi di Pelindo II.

"Ada beberapa data dan buku serta banknya sudah diberikan kepada kami semua untuk didalami," kata Febrie.

Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa Presiden Komisaris PT JICT WS Wiryawan sebagai saksi dalam perkara korupsi PT Pelindo II.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini