Gara-gara Kamar Mandi, Eks Pejabat MA Nurhadi Aniaya Petugas Rutan KPK

Bisnis.com,29 Jan 2021, 18:06 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap salah satu petugas Rumah Tahanan KPK.

Nurhadi diketahui merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Dia saat ini tengah menjalani proses persidangan dan ditahan di Rutan KPK.

"Pada hari Kamis,(28/01/2021) sekitar pukul 16.30 Wib  bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama  NHD (Nurhadi)  kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/1/2021).

Ali mengatakan bahwa peristiwa ini diduga terjadi lantaran ada kesalahpahaman NHD  terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. 

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," kata ALi. 

Ali mengatakan bahwa pihak rutan KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini