Telusuri Aset yang Disembunyikan Koruptor, Kejagung Gandeng PPATK

Bisnis.com,29 Jan 2021, 20:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang disamarkan atau disembunyikan oleh tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae sudah bertemu langsung untuk membahas kerja sama penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi itu.

Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih terperinci siapa dan perkara tindak pidana korupsi mana yang akan ditelusuri asetnya oleh PPATK itu.

"Untuk peningkatan kerja sama serta dukungan PPATK dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan terkait dengan penelusuran dana dan aset tracing," tuturnya, Jumat (29/1/2021).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono memastikan bahwa tidak ada perkara korupsi khusus yang diminta Kejagung untuk ditelusuri oleh PPATK.

Menurutnya, seluruh perkara korupsi yang ditangani Kejagung, bakal ditelusuri aliran dana dan asetnya oleh PPATK. "Tidak ada perkara khusus, semua kasus korupsi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini