Akad KPR FLPP Tak Lagi Tertunda, Pengembang Lega

Bisnis.com,29 Jan 2021, 23:01 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi perumahan bersubsidi / Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA – Proses akad Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) tak lagi tertunda.

Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Apernas) Jaya Andre Bangsawan mengungkapkan sudah bisa dilakukan akad KPR rumah subsidi.

"Akhirnya seluruh perbankan yang ditunjuk menyalurkan dana FLPP sudah bisa akad kemarin. Sudah ada pemberitahuan dari perbankan khususnya BTN bahwa akad KPR FLPP sudah bisa," ujarnya pada Jumat (29/1/2021).

Andre menyebutkan perumahan yang dibangun perusahaannya, Arsol Group, di Gorontalo, pekan depan akan melakukan akad. Dengan diperbolehkannya akad, lanjutnya, target penyaluran KPR FLPP tahun ini tidak terganggu.

Masalah sempat muncul ketika pemerintah belum menerbitkan Subsidi Bantuan Muka (SBUM) untuk program pembiayaan rumah bersubsidi. Masih tertundanya SBUM juga memicu penundaan proses akad KPR FLPP.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempersyaratkan agar proses pencairan akad KPR FLPP menunggu SBUM diterbitkan.

Tertundanya akad FLPP yang dilatarbelakangi SBUM belum cair membuat devoloper bisa mengalami kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini