Pengembang Diminta Pahami Kewajiban Soal Aset Pemerintah

Bisnis.com,29 Jan 2021, 23:37 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi wajah properti Jakarta./Antara/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, meminta pengembang yang membangun properti di wilayahnya untuk menunaikan kewajiban lahan yang akan dijadikan aset milik pemerintah.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengungkapkan bahwa kewajiban pengembang yakni SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), yang dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah, kerap kali bermasalah.

"Di lapangan, bahan yang untuk dijadikan aset ke pemerintah, belum tersertifikasi," ujar Uus di Jakarta pada Jumat (29/1/2021).

Dengan demikian, menurut Uus, pada saat diterbitkan sertifikatnya, juga akan menjadi masalah jika kewajiban itu belum diserahkan, dan baru bahan asetnya yang diserahkan ke pemerintah.

Masalah kedua, aset tersebut sudah ada, tetapi tidak terpelihara dengan baik, karena belum tersertifikasi atas nama pemerintah, atas nama pengembang, atau yang memiliki kewajiban, tetapi belum diserahkan ke pemerintah.

"Dengan demikian, terjadi perubahan dari yang semestinya jadi hak pemerintah, ini menjadi masalah yang menyangkut hak aset," ujarnya.

Dia menjelaskan Jakarta Barat merupakan daerah pengembangan dengan banyak lahan yang semula merupakan daerah rawa-rawa atau lahan kosong menjadi pemukiman atau perumahan. Terkait dengan hal itulah Uus menekankan kepada pengembang untuk memahami hak dan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini