Harga Referensi CPO Tembus US$1.000, Bea Keluar Jadi US$94 per Ton

Bisnis.com,30 Jan 2021, 15:53 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Harga referensi minyak sawit mentah (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Februari 2021 kembali naik dibandingkan dengan periode sebelumnya dan menembus angka US$1.000 per ton.

Kementerian Perdagangan melaporkan harga referensi naik US$74,92 atau 7,87 persen dari US$951,86 per ton menjadi US$1.026,78 per ton.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 5/2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$750 per ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$93 per ton untuk periode Februari 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (30/1/2021).

BK CPO untuk Februari 2021 merujuk pada Kolom 7 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$93 per ton. Nilai tersebut meningkat dari BK CPO untuk periode Januari 2021 sebesar US$74 per ton.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Februari 2021 berada di angka US$2.537,37 per ton atau turun 3,81 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya yakni US$2.637,93 per ton. Hal ini berdampak pada penurunan sebesar 4,7 persen HPE biji kakao pada Februari 2021 menjadi US$2.249 per ton.

Didi menjelaskan peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara harga referensi dan HPE biji kakao kembali menurun seiring dengan penurunan harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

Sementara itu, untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dibandingkan periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini