Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp900 Juta, Penjual Klaim Punya Neneknya

Bisnis.com,30 Jan 2021, 09:18 WIB
Penulis: Wahyu Susanto
Pulau Takabonerate - Instagram

Bisnis.com, MAKASSAR - Kabar penjualan Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, ramai beredar. Kepolisian Selayar pun telah memeriksa tujuh orang berstatus saksi untuk mengusut kasus tersebut.

Humas Polres Selayar, Aipda Hasan mengatakan bahwa pulau tersebut dilego Rp900 juta. Terduga penjual pulau tersebut, Syamsul Alam, telah menerima DP Rp10 juta dari pembeli, Asdianti.

“Syamsu Alam mengklaim Lantigiang merupakan kepunyaan neneknya sehingga berhak menjual pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate ini,” terang Aipda Hasan dalam keterangan yang diterima Bisnis, Sabtu (30/1/2020).

Sementara itu, Kepala seksi pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato Nur Aisyah Amnur  menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan hal tersebut setelah mendapati surat keterangan jual beli atas Pulau Lantigiang.

Menurut Aisyah, Pulau Lantigian awalnya termasuk  Zona Perlindungan bahari. Namun kemudian oleh Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem, statusnya diubah menjadi kawasan taman nasional yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.

Lanjutnya, lahan di Pulau Lantigiang tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat namun masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata.

“Karena Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan dimana dalam hal ini pihak Balai Taman Nasional Takabonerate telah merancang masterplan pengelolaan wisata di Pulau Lantigiang,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amri Nur Rahmat
Terkini