Bisnis.com, JAKARTA - Bagi platform fintech pendanaan bersama atau P2P lending, nantinya tekanan untuk lebih mengarah ke sektor produktif bukanlah sekadar imbauan, namun juga tuntutan regulasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi Peraturan OJK No 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang akan mencantumkan aturan main baru terkait kewajiban penyaluran pinjaman ke sektor produktif.
Rencananya, setiap platform wajib memberikan pendanaan kepada sektor produktif paling sedikit 40 persen dari outstanding dalam portofolionya secara bertahap, dengan batas maksimal tiga tahun setelah peraturan berlaku.
Oleh sebab itu, platform yang masih dominan menyalurkan pinjaman ke sektor konsumtif pun mulai mengambil ancang-ancang, mulai berpaling menjaring peminjam dana (borrower) UMKM pada 2021.
Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Dino Rari Purantara Aldaka, akrab disapa Dino Martin, mengungkap bahwa para platform sektor konsumtif paham betul tantangan ini.
"Rencana aturan ini membuat kita senang sekaligus tertantang. Karena potensi sektor produktif itu memang besar dan banyak yang belum tersentuh. Platform konsumtif pasti mau masuk juga untuk mengembangkan bisnisnya," ungkap Direktur Utama platform P2P lending konsumtif PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA KILAT) ini kepada Bisnis, Minggu (31/1/2021).
AFPI mencatat dari total platform resmi yang bertahan hingga akhir 2020, masih ada 30 platform yang secara khusus hanya melayani penyaluran pinjaman konsumtif.
Adapun, 48 platform melayani produk konsumtif sekaligus produktif, 57 platform fokus kategori produktif, 6 platform fokus ke pinjaman berbasis syariah, dan 4 platform yang tergolong kategori produktif sekaligus syariah.
Dino menilai potensi seluruh P2P untuk menjaring pangsa borrower produktif sesuai amanat OJK, sebenarnya sangat memungkinkan. Syaratnya, platform tersebut rajin membuka mata dan menjalin kerja sama.
"Bisnis P2P lending itu erat kaitannya dengan data. Jadi dengan kerja sama dengan ekosistem digital lain, seperti aplikasi kasir digital, pasti bisa menemukan data UMKM potensial. Kalau nyari sendiri ya, sulit. KTA KILAT sendiri dari kerja sama semacam ini, kita akan mulai terjun untuk menyalurkan pinjaman modal ke warung makan," jelasnya.
Dino mencontohkan, KTA KILAT mengincar borrower pelaku usaha warung makan, karena masih berkembang di era pandemi, terus dibutuhkan, dan masih jarang digarap platform produktif eksisting.
"Kita menemukan fenomena luar biasa. Ada sebuah warung makan rintisan yang sebenarnya biasa aja, namanya Se'i Sapi Kana. Percaya kalau buka cabang pertama Agustus 2020, sekarang sudah 80 cabang dan salah satunya punya omzet Rp450 juta? Seperti inilah UMKM potensial yang masih butuh layanan permodalan dari P2P," ungkap Dino.
Senada, Direktur Utama PT Artha Dana Teknologi atau Indodana Ronny Wijaya mengungkap bahwa kerja sama merupakan kunci platform P2P lending konsumtif untuk menjamah penyaluran ke sektor produktif.
"Sektor produktif mikro adalah salah satu target kami, karena hal ini merupakan perkembangan natural dari lini bisnis pembiayaan. Sebagai contoh, tahun lalu kami telah melakukan strategic partnership dengan Bukalapak untuk program Bayar Tempo di platform Mitra Bukalapak," jelasnya kepada Bisnis.
Sekadar informasi, sebelumnya Indodana dikenal sebagai platform teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending yang identik di ranah kredit digital atau paylater bersama beberapa e-commerce, seperti Tokopedia dan Blibli.
Lewat kerja sama dengan Bukalapak, Indodana akan mengakomodasi warung atau pengusaha rumahan yang telah menjadi Mitra Bukalapak, seperti para pedagang yang butuh modal untuk grosir, jasa voucher dan token, hingga tiket perjalanan.
"Kami ingin melaksanakan sebaik-baiknya peran kami sebagai salah satu lembaga penyaluran dana pinjaman terbaik dan terpercaya di Indonesia dan membantu kebangkitan ekonomi nasional di 2021. Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan pelaku pasar di sektor-sektor baru untuk mencapai hal tersebut," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel