MK Gelar 22 Sidang Lanjutan Gugatan Pikada 2020 Hari Ini

Bisnis.com,01 Feb 2021, 10:35 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk 22 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Dikutip dari jadwal persidangan resmi MK, agenda sidang hari ini adalah menerima dan mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti.

Adapun panel 1 akan menggelar 2 persidangan PHPKada untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatra Barat, pemilihan bupati (Pilbub) Kima Puluh Kota, Pilbub Padang Pariaman, Pilbub Pesisir Selatan, Pilbub Sijunjung, Pilbub Solok.

Sementara panel 2, hakim konstitusi akan menggelar persidangan untuk PHPKada Kabupaten Musi Rawas, Pilgub Jambi, pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, Pilbub Penukal Abab Lematang Ilir, Pilgub Kalimantan Selatan, Pilbub Banjar dan Pilwakot Banjarmasin.

Sedangkan untuk panel 3, MK akan kembali menggelar persidangan untuk gugatan Pilbub Sumba Barat, Pilbub Malaka, Pilbub Manggarai Barat, Pilbub Yalimo, Pilwakot Balikpapan,  dan 2 gugatan Pilbub Waropen.

Total, sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Jumlah itu melonjak dibandingkan dua gelaran pilkada sebelumnya.

Pada pekan lalu, hakim konstitusi telah selesai melakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan permohonan perselisihan Pilkada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini