Soal Kasus Pemukulan, KPK Minta Pengacara Nurhadi Tak Giring Opini

Bisnis.com,01 Feb 2021, 10:52 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan kuasa hukum Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail terkait pemukulan petugas rutan.

Diketahui, Nurhadi dilaporkan lantaran diduga memukul petugas rutan KPK tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021, kemarin.

Sementara Maqdir menyebut bahwa Nurhadi bukan sosok tempramental yang bisa sampai memukul petugas rutan. Maqdir bahkan menyebut ada provokasi dari oknum rutan KPK.

"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/2/2021).

Ali mengatakan Maqdir bisa berkomunikasi dengan Nurhadi terkait kejadian pemukulan tersebut. DIa memastikan KPK akan memfasilitasi hal tersebut.

"Kami harap yang bersangkutan objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (rutan) ke polisi.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, petugas rutan telah melapor ke Kepolisian Sektor Setiabudi pada Jumat, 29 Januari sekitar pukul 18.30 WIB.

"Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu, (30/1/2021).

Ali mengatakan, pihak dokter sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Sebelumnya, kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung terhadap salah satu petugas rutan diduga dipicu oleh kesalahpahaman soal sosialisasi petugas tutan KPK terkait rencana renovasi salah satu kamar mandi.

Atas peristiwa tersebut, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini