Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan dan mengamankan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal pada Desember 2020 hingga awal Januari 2021.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan bahwa pihaknya, yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga masih menemukan entitas fintech ilegal pada awal tahun ini. Kehadiran perusahaan-perusahaan itu berpotensi merugikan masyarakat.
Meskipun tetap muncul, menurut Tongam terjadi penurunan temuan fintech ilegal. Hal tersebut menjadi angin segar karena peredaran fintech ilegal kerap menjerat masyarakat dalam praktik investasi yang tidak sesuai aturan.
“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya," ujar Tongam pada Senin (1/2/2021).
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, Satgas Waspada Investasi menciduk 120 fintech P2P lending ilegal sepanjang Januari 2020. Namun, jumlah tersebut memiliki periode perhitungan yang berbeda dibandingkan dengan data awal 2021 ini.
Terlepas dari jumlah tersebut, Tongam menyatakan agar masyarakat terus menjaga kewaspadaan agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal. Sosialisasi akan bahaya entitas ilegal itu pun harus terus dilakukan secara intens.
Satgas Waspada Investasi menilai penawaran fintech lending ilegal masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat, bersamaan dengan investasi ilegal lainnya. Oleh karena itu, menurut Tongam, masyakarat harus memahami dua L.
“Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya, dan Logis atau penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” ujar Tongam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel