Selain PPATK, Polri Libatkan Densus 88 dalam Gelar Perkara Rekening FPI

Bisnis.com,02 Feb 2021, 16:12 WIB
Penulis: Newswire
Petugas membongkar atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). /Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar gelar perkara mengenai hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam atau FPI

Selain PPATK, Bareskrim juga melibatkan Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 dalam gelar perkara tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kapada wartawan, Selasa (2/2/2021).

"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," kata Brigjen Pol Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri.

Gelar perkara tersebut juga turut melibatkan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

"Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," tutur jenderal bintang satu itu.

Gelar perkara ini untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini. Bila ditemukan tindak pidana, maka penyidik akan menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya PPATK telah menganalisis 92 rekening yang terdiri dari rekening pengurus pusat FPI, pengurus daerah dan beberapa rekening milik individu yang terkait dengan kegiatan FPI. Puluhan rekening ini tersebar di 18 perbankan di Indonesia.

"Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan bagi Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," tutur Rusdi.

Selanjutnya PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening milik FPI dan pihak terafiliasi tersebut ke Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini