Bisnis.com, JAKARTA — Susunan direksi Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 telah berubah sejak Januari 2021. Operasional perseroan berjalan sesuai dengan keputusan Dewan Komisaris, salah satunya merupakan rangkap jabatan Komisaris Utama dan Direktur Utama.
Hal tersebut terungkap saat para pemegang polis mendatangi Wisma Bumiputera, Kantor Pusat Bumiputera pada Selasa (2/2/2021). Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor itu tidak dapat dilanjutkan, sehingga perwakilan pemegang polis meminta untuk bertemu dengan perwakilan manajemen.
Bisnis bersama empat orang perwakilan pemegang polis diajak hadir ke Lantai 17 Wisma Bumiputera, yang merupakan kantor PT Bumiputera Sekuritas. Karena gagal bertemu perwakilan direksi, para pemegang polis pun naik ke Lantai 21 Wisma Bumiputera yang merupakan ruangan para pejabat eksekutif perseroan.
Di sana, para pemegang polis bertemu dengan Faizal Karim dan beberapa orang karyawan Bumiputera. Namun, dia bukan hadir sebagai Direktur Utama Bumiputera, melainkan Direktur Teknik, seperti yang diperkenalkan oleh salah seroang karyawan Bumiputera.
Faizal mengonfirmasi hal tersebut kepada Bisnis bahwa dia tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Bumiputera. Namun, ketika ditanya susunan direksi yang saat ini menjalankan perseroan, dia tidak memberikan penjelasan.
"Enggak tahu saya [bagaimana susunan direksinya]. Saya menjadi Direktur Teknik sejak putusan keluar," ujar Faizal kepada Bisnis, Selasa (2/2/2021).
Putusan yang Faizal maksud merujuk kepada Surat Dewan Komisioner bernomor 01/DK/1/2021 yang ditandatangani oleh dua Komisaris Independen Bumiputera, Zainal Abidin dan Erwin T. Setiawan pada Selasa (5/1/2021). Surat itu ditujukan bagi tiga orang direksi Bumiputera.
Dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis, Zainal dan Erwin menyatakan bahwa berdasarkan keputusan sidang luar biasa pada 23 Desember 2020, BPA setuju untuk memberhentikan tiga dari empat orang direksi Bumiputera. Faizal Karim selaku Direktur Keuangan dan Investasi merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama Bumiputera diberhentikan.
Selain itu, S.Gatot Subagyo selaku Direktur Pemasaran Bumiputera dan Wirzon Sofyan selaku Direktur Kepatuhan Bumiputera turut diberhentikan BPA. Hanya Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Bumiputera Dena Chaerudin yang tidak diberhentikan oleh BPA dalam sidang itu.
"[Pemberhentian tiga orang direksi] dengan alasan adanya pelanggaran Anggaran Dasar Bumiputera dan tidak dapat melaksanakan komitmen sebagai direksi pada saat yang bersangkutan diangkat menjadi Direksi Bumiputera oleh BPA," tulis Zainal dan Erwin dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Selasa (5/1/2021).
Atas dasar kesepakatan BPA, yang kini bernama Rapat Umum Anggota (RUA) itu, Dewan Komisaris meminta ketiga orang direksi yang dipecat untuk melaksanakan keputusan sidang luar biasa itu. Artinya, mereka meminta ketiga direksi untuk mundur dari Bumiputera.
"Untuk menjaga stabilitas dan harmonisasi operasional dan SDM di Bumiputera, Dewan Komisaris meminta kepada saudara untuk melepaskan hak dan tanggung jawab saudara sebagai direksi terhitung mulai tanggal 23 Desember 2020," tulis Zainal dan Erwin.
Adapun, Zainal dan Erwin tercatat bukan hanya sebagai komisaris di satu-satunya perusahaan asuransi mutual di Indonesia itu. Sidang luar biasa BPA pada 23 Desember 2020 turut mengangkat sementara Zainal sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Bumiputera; serta Erwin selaku Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan Investasi, serta Direktur Teknik.
Para pemegang polis yang menggelar aksi unjuk rasa pun meminta agar bisa bertemu dengan Zainal guna mendapatkan penjelasan terkait kondisi perusahaan dan pembayaran klaim. Zainal tidak hadir karena berdasarkan penjelasan karyawan Bumiputera dia sedang melaksanakan rapat terkait pemasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel